Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tangkap Tangan atau Jebakan?"

Kompas.com - 07/07/2011, 04:31 WIB

"Jebakan hanya bisa digunakan dalam kejahatan narkotika atau terorisme, yang terkait kejahatan terorganisasi," urai Didit.

Dengan menggunakan UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen, lanjut dia, dengan sendirinya penyidik mengategorikan tindakan yang dilakukan keduanya di luar kejahatan narkotika maupun terorisme. Apalagi, dalam dakwaan, keduanya dicantumkan sebagai karyawan swasta, bukan pelaku usaha.

"Jadi, mereka bukan penjual barang ilegal atau pedagang yang terorganisasi," kata Didit.

Randy dan Dian adalah terdakwa kasus penjualan delapan buah iPad yang tak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Keduanya ditangkap pihak kepolisian yang menyamar sebagai calon pembeli iPad di City Walk, Jalan KH Mas Mansyur No 121, Jakarta Pusat, pada 24 November 2010. Saat ini, proses persidangan kasus keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi yang diajukan pihak kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com