Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Efektif, "3 in 1" Akan Diganti

Kompas.com - 11/07/2011, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan peraturan three in one di jalan-jalan protokol Jakarta dianggap tidak efektif mengatasi kemacetan lalu lintas. Untuk itu, perlu upaya untuk menggantikannya dengan peraturan lain yang lebih efektif.

"Ya, (aturan 3 in 1) sudah tidak efektif," kata Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Arifin Hamonangan kepada Kompas.com, Senin (11/7/2011), di Jakarta Pusat.

Ia tidak memungkiri bila ketidakefektifan aturan tersebut diakibatkan oleh kehadiran ribuan orang yang bertindak sebagai penumpang penggenap batas minimal tiga penumpang di jalan-jalan tertentu. Mereka ini lazim disebut joki 3 in 1.

Arifin mengatakan, Dishub DKI tak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban joki-joki tersebut. Penertiban itu merupakan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.

Menyadari ketidakefektifan aturan yang didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 2054 Tahun 2004 itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah mengupayakan cara baru untuk mengatasi kemacetan. "Ada dua program yang masih digodok sampai saat ini. Masih dikaji mana yang lebih efektif," kata Arifin.

Kedua aturan baru dimaksud adalah penerapan pelat nomor genap dan ganjil atau penerapan warna mobil, baik terang maupun gelap.

Dari segi pengawasan, menurut dia, akan lebih mudah jika penerapan warna mobil yang dipilih. Alasannya, tidak hanya petugas, masyarakat umum juga dapat turut mengawasi kendaraan yang melintas kawasan khusus.

"Orang yang lewat bisa langsung meneriaki pengendara yang melanggar aturan warna. Kalau nomor, masyarakat sulit mengawasi pelat kendaraan. Tetapi semuanya tergantung hasil kajian," kata Arifin.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berharap keputusan soal pengganti 3 in 1 ini sudah bisa diberlakukan resmi pada September mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com