Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Putusan Perdata dan Pidana Prita Berbeda?

Kompas.com - 12/07/2011, 11:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, menegaskan kembali kejanggalan yang ada dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Prita. Menurut Slamet, ada pertentangan antara putusan kasasi perdata dan pidana yang dikeluarkan MA.

Dalam putusan kasasi perdata, Prita dinyatakan tidak terbukti dari dugaan pencemaran nama baik dan bebas dari kewajiban membayar denda kepada RS Omni Internasional. Sementara dalam putusan pidana, Prita justru terbukti bersalah dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Perkara Prita secara perdata ditangani oleh tim hakim agung yang dipimpin langsung Ketua MA Arifin Tumpa. Dalam putusan kasasi perdata, hakim tidak menemukan niatan Prita untuk menghina dan menilai Prita hanya menyampaikan keluhan. Penilaian ini bahkan tercantum dua kali di amar putusan. Prita juga dinyatakan tidak memiliki itikad buruk untuk melakukan penghinaan.

Sementara itu, ujarnya, putusan pidana yang ditangani oleh tim hakim lain justru menyatakan bahwa Prita terbukti melakukan penghinaan. "Jadi di sini ada pertentangan antara perkara perdata dan pidana," ungkap Slamet di depan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Menurut Slamet, ada yang mengatakan putusan perdata dan pidana berbeda karena menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE juga memiliki definisi yang sama tentang pencemaran nama baik dengan definisi dalam putusan perdata.

"Jadi di sini ada pertentangan. Jadi kami minta agar ada kepastian hukum agar hakim yang menangani pidana Bu Prita dengan register perkara nomor 882 dipanggil dan ditanya kenapa bisa membuat putusan seperti itu," katanya.

Kasus Prita kembali mencuat setelah pada 30 Juni lalu MA mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita. Dengan demikian, Prita dinyatakan bersalah secara pidana di tingkat kasasi.

Sebelumnya, dalam perkara perdata melawan RS Omni, MA memenangkan Prita sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada rumah sakit tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Nasional
    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com