Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Telantar Juga Perlu E-KTP

Kompas.com - 02/08/2011, 19:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang ingin membuat kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP harus memiliki alamat jelas. Pemerintah daerah harus memfasilitasi warga yang belum memiliki alamat jelas agar dapat membuat KTP elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, kejelasan domisili bagi warga pemohon e-KTP itu wajib dipenuhi sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Surat ini tidak mengharuskan pemerintah daerah untuk membuatkan e-KTP untuk warga tanpa domisili jelas, tapi berupa imbauan agar warga seperti ini juga diberi kesempatan untuk mengurus e-KTP.

"Surat itu hanya imbauan, tapi tidak serta-merta mengharuskan Pemprov DKI untuk membuatkan e-KTP bagi warga yang tinggal di daerah 'abu-abu' alias masih dalam sengketa, atau tanah bukan miliknya, serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)," kata Purba Hutapea, Selasa (2/8/2011) di Jakarta.

Melalui surat tersebut, setiap Pemprov diminta memberikan solusi agar warga telantar dan PMKS untuk mendapatkan layanan pembuatan e-KTP. Dengan demikian, Dinas Dukcapil DKI tetap akan berpegang pada peraturan yang menyatakan KTP dapat diberikan bila warga memenuhi syarat administrasinya.

"Jadi, harus memiliki domisili tetap terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan layanan e-KTP DKI Jakarta," tutur Purba.

Ia juga menyarankan agar PMKS mendaftarkan alamat tempat tinggalnya sehingga bisa memiliki domisili tetap yang memiliki RT dan RW. Jadi, tidak hanya berdasarkan surat pengantar dari Dinas Sosial terhadap seseorang yang dinyatakan telantar.

Purba mengatakan, warga yang belum memiliki domisili jelas ini sebetulnya bisa mendapatkan layanan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran. Bagi warga yang tinggal di tanahnya sengketa, Purba meminta agar warga menyelesaikan sengketa tersebut dengan pemilik tanah. Jika sudah ada kesepakatan, maka bisa diambil langkah lebih lanjut. Mereka juga bisa mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan terdekat. "Karena tidak mungkin membentuk RT dan RW di tanah yang masih disengketakan," ujar Purba.

Persyaratan pembuatan KTP baru, harus melengkapi syarat ada surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi kartu keluarga, foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi WNA, Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB), dan fotokopi akta kelahiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com