Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kendaraan di Jabodetabek Bukan Solusi

Kompas.com - 04/08/2011, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai wacana untuk mengatasi kemacetan di kota metropolitan Jakarta sudah diusulkan. Dimulai dengan pengaturan berdasarkan nomor polisi ganjil-genap dan pembatasan produksi mobil. Nyatanya, semua usulan itu hilang ditelan bisingnya knalpot mobil dan motor.

Kini, muncul lagi wacana baru, yang tengah digodok pemerintah daerah, Polda Metro Jaya, dan Badan Koordinasi Lalu Lintas DKI Jakarta. Peraturan itu masih soal pembatasan operasional kendaraan. Hanya, kali ini berdasarkan warna kendaraan, yakni gelap dan terang. Kategori gelap adalah hitam, abu-abu, biru tua, dan coklat. Sementara itu, yang terang mencakup merah, biru muda, hijau, putih, dan merah jambu.

Pelaksanaannya memanfaatkan pesta olahraga dua tahunan SEA Games XXVI 2011, November mendatang. Namun, sebelum dipraktikkan, peraturan itu harus mendapat persetujuan Gubernur DKI Jakarta. Lagi pula, kebijakan ini diterapkan sambil menunggu aturan jalan berbayar (electronic road pricing).

Wacana ini dinilai oleh kalangan industriawan otomotif nasional bukan sebagai solusi yang tepat. Masalah utama yang harus dilakukan adalah pembenahan transportasi massal yang masih sangat memprihatinkan di Ibu Kota.

"Masalahnya, sekarang Jakarta mau mencontoh kota-kota besar lain yang sudah punya sistem transportasi massal yang sangat baik. Sementara itu, di Indonesia baru bisa mengandalkan transjakarta," ujar Rizwan Alamsjah, Ketua Gaikindo sekaligus Direktur Pemasaran PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors kepada Kompas.com, hari ini (4/8).

Rizwan menekankan, sebelum pemerintah menciptakan sesuatu, satu hal yang perlu ditingkatkan kinerjanya adalah transportasi yang sudah ada. "Tambah jumlah gerbong kereta dan tingkatkan frekuensi angkutan umum. Kalau ini sudah bisa dimaksimalkan, tentu sudah bisa menawarkan alternatif pada masyarakat," lanjut Rizwan.

Di pihak lain, Sudirman Maman Rusdi, Ketua Umum Gaikindo sekaligus Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor, menambahkan, sebelum Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengeluarkan peraturan baru, lebih dahulu mengajak asosiasi terkait, dalam hal ini Gaikindo dan Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), serta Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri. "Jangan sampai aturan yang diciptakan justru kontra-produktif karena cuma akan merugikan konsumen nantinya," ucap Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com