Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Boraks Meluas

Kompas.com - 24/08/2011, 04:12 WIB

Meski berkali-kali ditemukan peredaran bahan berbahaya, belum pernah ada langkah membawa masalah ini ke ranah hukum. Wakil Wali Kota Depok M Idris Abdul Shomad, yang berada di lokasi sidak, merasa perlu melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum memberi sanksi hukum. ”Jika berkali-kali, maka akan diberlakukan penegakan hukum,” kata Idris.

Penegakan hukum yang dimaksud mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Idris meminta pengelola pasar membantu mengawasi peredaran bahan berbahaya yang beredar di kalangan pedagang. Koperasi pedagang juga harus turut bertanggung jawab terhadap peredaran bahan berbahaya di masyarakat.

Sagimo Hadi Prawoto, Ketua Koperasi Pedagang Pusat Perbelanjaan Depok, tidak tahu asal bahan berbahaya itu. Dari penelusurannya ke pedagang, bahan itu berasal dari Bogor. Hanya saja, dia tidak mengetahui lokasi persis asal bahan tersebut.

”Mereka mengaku hanya dikirim saja,” kata Sagimo.

Menurut Yulia Oktavia, Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Depok, pengedar bahan berbahaya sengaja memanfaatkan momentum Lebaran. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com