Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Jakarta Punya RTRW Baru

Kompas.com - 24/08/2011, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030 menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, pembangunan dan rencana pembangunan di Ibu Kota sudah memiliki landasan hukum untuk 20 tahun ke depan.

"Ini, kan, sebetulnya baru tahap awal. Bukan berarti bahwa apa yang diputus hari ini bisa langsung dijalankan begitu saja. Masih ada perencanaan yang lain," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (24/8/2011).

Perencanaan lain tersebut berupa pengesahan Perda turunan dari Perda RTRW tersebut, yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kota madya dan Peratuan Zonasi (zoning regulation).

Fauzi Bowo berharap pengesahan kedua Raperda, yaitu Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi tidak bernasib sama dengan Perda pendahulunya, yang melalui waktu dua tahun untuk disahkan Dewan.

"Kedua Raperda ini harus lebih cepat prosesnya karena kami bisa melangkah dengan pasti dengan kedua aturan ini," ujar Fauzi Bowo.

Meski Perda RTRW telah disahkan, komitmen untuk menetapkan moratorium mal tetap akan dipertahankan hingga tahun 2012. Begitu juga masalah transportasi, sudah ada di dalam rencana induk lama dan diperkuat dalam Perda RTRW yang baru.

Dalam Perda tersebut, tertuang rencana pembangunan giant sea wall atau tanggul laut raksasa dan reklamasi sebagai rencana pembangunan baru. Selain itu, pembangunan enam jalan tol juga sudah berlandaskan Perda RTRW 2011-2030.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com