Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Wonosobo 2012 Rp 825.000

Kompas.com - 01/10/2011, 20:57 WIB

WONOSOBO, KOMPAS.com Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menyepakati usulan upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2012 sebesar Rp 825.000. Usulan tersebut naik Rp 50.000 dari UMK 2011 sebesar Rp 775.000, dan mencapai 95 persen dari angka hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 868.026,47.

Ketua Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo Andrias Suroso, Sabtu (1/10/2011), mengatakan, pihaknya berharap pemerintah mensosialisasikan kesepakatan UMK 2012 tersebut sesegara mungkin kepada kalangan pengusaha.

"Catatan lain, perusahaan harus memperhatikan pekerja yang memiliki masa kerja lama. Dengan kondisi itu, buruh bisa merasa memiliki perusahaan dan bekerja dengan nyaman demi kemajuan bersama. Saya juga berharap, pada 2015, UMK mencapai 100 persen dari KHL," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wonosobo Muawal Soleh yang juga Ketua Dewan Pengupahan Wonosobo mengatakan, usulan UMK 2012 yang ditetapkan sebesar Rp 825.000 tersebut akan dimintakan tanda tangan Bupati dan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah.

Menurut dia, jika ada perusahaan yang mengajukan penundaan UMK yang telah disepakati, maka mereka dapat memberitahukan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wonosobo. Pihaknya menunggu pengajuan penundaan UMK selama 30 hari sejak usulan disepakati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com