Pemerintah dan juga sebagian masyarakat yang masih sering mengacuhkan hak penyandang keterbatasan fungsi tubuh, seperti membiarkan ibu hamil berdiri di tengah sesaknya bus, mencerminkan warga kota yang tidak bermartabat. Kota dengan penghuni tak bermartabat, tak pantas disebut metropolitan.
Ketua Umum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Siswadi saat ditemui di Musyawarah Nasional V PPCI di Kota Bekasi mengatakan, diskriminasi terhadap penyandang cacat memang terjadi dan secara bertahap harus dihapuskan. Untuk itu, keberadaan undang-undang baru yang meratifikasi Piagam Konvensi PBB tentang Penyandang Cacat menjadi amat diperlukan.
”Diskriminasi terhadap penyandang cacat di negeri ini masih sangat terasa,” kata Siswadi. Itu bisa dilihat di segala bidang dan tempat.
Diperkirakan 7 juta dari 238 juta penduduk Indonesia (3 persen) ialah penyandang cacat. Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahkan berasumsi 10
Ariani menegaskan, jika Konvensi PBB tersebut berhasil diratifikasi awal Desember 2011, sejak itu segala pelanggaran terhadap hak penyandang cacat adalah pelanggaran hak asasi manusia. ”Para pelanggarnya bisa dihukum berat,” katanya.