Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda RTRW DKI Belum Final

Kompas.com - 09/10/2011, 10:18 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2011-2030 pada intinya disambut baik, karena memberi kepastian peruntukan areal-areal di Ibukota. Namun sayangnya, peraturan yang disahkan sidang paripurna DPRD DKI Jakarta bersama Gubernur Fauzi Bowo pada 24 Agustus 2011 itu diwarnai berbagai kecacatan hukum.

Perda ini sekarang masih berada di Kementerian Dalam Negeri untuk menunggu penomoran atau dikembalikan ke daerah. "Masih ada waktu 90 hari untuk melakukan eksekutif review," kata Irvan Pulungan, aktivis Rujak Center for Urban Studies, Minggu (9/10/2011) di Jakarta.

Ia menjelaskan, berbagai LSM merasa keberatan dengan perda itu karena masih mengacu pada Hak Pengusahaan Perairan Pantai (HP3) yang telah dicabut Mahkamah Agung. Perda itu juga merujuk pada reklamasi pantai utara Jakarta yang dinilai berpotensi memarjinalkan warga pesisir. Karena itu, Irvan meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk sensitif dan membuka diri akan fakta ini.

"Alasan keberatan kami akan perda RTRW Jakarta telah disampaikan ke Mendagri 7 Oktober kemarin. Tapi sampai sekarang belum ada kabar," ucapnya.

Lebih lanjut Irvan menjelaskan, jika Mendagri tetap memberikan penomoran dan mencatatkan Perda RTRW Jakarta ini dalam lembaran negara, maka dirinya bersama LSM lain akan mengajukan judicial review.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com