Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Diskriminasi Guru Swasta Harus Dihapus

Kompas.com - 10/10/2011, 08:35 WIB

Bahkan, guru yang mendapatkan tunjangan pun, belum semuanya menerima uang. Dari tujuh penerima tunjangan fungsional di sekolahnya, baru enam orang yang menerima. Mereka menerima tunjangan selama enam bulan, pada bulan Agustus atau bulan ke-delapan.

Menurut Fatah, pemerintah harus menghapus semua diskriminasi tersebut. Selama ini, masih banyak guru swasta yang berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten/kota. Saat ini, masih banyak guru yang bergaji Rp 75.000 hingga Rp 700.000 per bulan. Mereka juga tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan kesehatan.

Mogok makan

Sementara itu, salah seorang mantan guru swasta di Kabupaten Brebes, Sartono, memilih melakukan aksi mogok makan di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Brebes, untuk menuntut kembali hak-haknya.

Ia mogok makan sejak 4 Oktober lalu, setelah melakukan unjuk rasa bersama Rakyat Brebes. Sartono merupakan mantan guru swasta pada salah satu SMA swasta di Kabupaten Brebes. Pada Oktober 2009, ia lolos sertifikasi, sehingga seharusnya mendapat tunjangan sertifikasi.

Namun pada Agustus 2010, ia diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga ia kehilangan semua haknya, dari hak mengajar hingga tunjangan sertifikasi. Diduga pemberhentian itu karena ia melaporkan dugaan pungutan liar sertifikasi guru ke polisi.

Sartono mengaku akan tetap mogok makan hingga 14 Oktober mendatang. Mogok makan dilakukan selama 11 hari, sesuai waktu yang dibutuhkannya saat mengikuti pelatihan sertifikasi guru. (WIE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com