Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Tata Ulang Angkutan Umum Reguler

Kompas.com - 15/10/2011, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Bulan September lalu, Jakarta diresahkan oleh banyaknya kejahatan di dalam angkutan umum. Kendati demikian, hingga pertengahan Oktober ini belum juga ada upaya signifikan menekan tingkat kejahatan di dalam angkutan umum.

Berdasarkan data hasil Survei Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan September 2011, keluhan utama penumpang angkutan umum adalah sering dan lamanya kendaraan yang mereka tumpangi ngetem, sopir bertindak ugal- ugalan, kriminalitas seperti copet dan rampok, hingga rawan kecelakaan.

Puncaknya, seorang mahasiswi Universitas Bina Nusantara diperkosa, dibunuh, dan dirampok di dalam mikrolet. Desakan agar pemerintah segera membenahi angkutan umum pun menguat.

”Razia angkutan umum berkaca film gelap patut dihargai. Namun, setelah itu harus diikuti serangkaian upaya lain agar pelayanan transportasi umum tersebut makin baik kualitasnya,” kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, Jumat (14/10).

Tigor mengatakan, seharusnya saat ini adalah momentum tepat bagi dinas perhubungan dan kepolisian membuktikan bahwa mereka mau memberi perlindungan dan memenuhi hak warga atas rasa aman.

Razia kaca gelap akan berdampak lebih besar jika diikuti dengan penertiban sopir tembak. ”Pasang identitas sopir di tempat yang mudah dilihat penumpang. Cantumkan juga nomor telepon darurat langsung ke polisi atau dishub dan pemilik angkutan umum,” kata Tigor.

Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen SW Tangkudung sebelumnya juga mengatakan, perbaikan sarana-prasarana angkutan umum bisa dimulai dengan menertibkan naik turunnya penumpang.

Halte atau lokasi tertentu dengan rambu bergambar bus yang menandakan angkutan umum boleh berhenti bisa diperbanyak. Keterangan angkutan apa saja yang lewat di jalur itu wajib tersedia.

Setelah itu, kata Ellen, tata ulang trayek yang ada. Tigor menambahkan, armada angkutan umum yang ada bisa direkayasa jam operasionalnya sehingga setiap kendaraan bisa efektif melayani warga.

”Bisa diatur nomor ganjil atau genap bergantian beroperasinya setiap hari atau jam operasional pada pagi, siang, dan malamnya. Awalnya repot karena butuh penyesuaian. Namun, jika sudah rutin, semua pihak akan merasa nyaman,” kata Tigor.

Ditangkap

Sementara itu, tersangka pemerkosaan Hal (38), sopir tembak angkutan umum M-28 (Pondok Gede-Kampung Melayu) berinisial ES (25), ditangkap. Polisi menjerat ES dengan pasal berlapis, yakni pemerkosaan yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi menyangkakan ES telah memerkosa Hal, penumpang angkutan kota, dan juga merampas cincin emas, telepon seluler, dan uang korban. Perbuatan itu dilakukan ES pada Sabtu pekan lalu sekitar pukul 02.00 di kawasan taman, Jalan Pondok Gede. Sejak Rabu lalu, ujar Kepala Kepolisian Sektor Ciracas Komisaris Edy Surasa, Jumat, ES sudah ditahan.

Berdasarkan laporan Hal kepada polisi, korban sebelumnya menumpang angkot M-28, yang disopiri ES, dari Pondok Gede. Tujuan Hal saat itu pulang ke rumah majikannya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Namun, ES tidak menurunkan Hal di Kalimalang, tetapi justru membawa Hal sampai ke Kampung Melayu hingga larut malam.

ES juga membawa Hal ke rumah Sm, pemilik angkot M-28, untuk mengembalikan angkot tersebut. ES lantas membawa Hal ke taman di Jalan Pondok Gede. Di dalam areal taman itulah, menurut polisi, ES menodai Hal kemudian mengambil uang sebanyak Rp 50.000, cincin emas, dan ponsel Hal.

Atas tuduhan tersebut, ES menolak disangkakan telah memerkosa korban. ES berdalih bahwa selama ini mereka saling mengenal. Namun, polisi memiliki bukti terjadinya tindak pidana pemerkosaan dan pemerasan tersebut.

”Hasil sementara dari visum yang sudah dilakukan, korban mengalami tindak pemerkosaan,” kata Edy, kemarin.

Edy menambahkan, untuk saat ini, polisi masih memeriksa ES terkait perkara pemerkosaan dan perampasan itu dan belum mengaitkan ES dengan pelanggaran lain, yaitu mengemudikan angkutan umum dengan tanpa hak.

”Tersangka tidak memiliki surat izin mengemudi karena itu tersangka hanya menjadi sopir tembak. Seharusnya tersangka tidak boleh menarik (menyopiri) angkutan umum,” kata Edy.

(NEL/COK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com