Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Visum Mun'im pada Irzen Okta Diduga Direkayasa

Kompas.com - 20/10/2011, 19:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

Anehnya, hasil visum yang dilakukan Mun'im juga ikut dimasukkan ke berkas perkara meski sudah ada visum resmi dari Ade Firmansyah. Di dalam berkas perkara itu, status Mun'im bukan ahli forensik, melainkan saksi.

"Saksi itu kan yang melihat, mendengar, dan merasakan kejadiannya langsung. Apa Mun'im orang yang ada saat tewasnya korban? Kan, tidak. Ia juga tidak bisa mengatasnamakan ahli karena bukan ditunjuk penyidik," paparnya.

Ia menjelaskan, fakta ini baru terbongkar setelah kuasa hukum menerima salinan berkas perkara saat kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan.

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan Irzen Okta akan dilaksanakan pada Senin (24/10/2011) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami akan masukkan temuan kami ini ke eksepsi," tutur Luthfie.

Diberitakan sebelumnya, Irzen Okta mendatangi kantor Citibank pada 29 Maret 2011. Irzen tewas setelah diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.

Kepolisian menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka adalah para debt collector, yakni Arif Lukman, Donald Harris Bakara, Henry Waslinton, Humisar Silalahi, dan Boy Anto Tambunan.

Semuanya dijerat dengan Pasal 333, Pasal 351 Ayat 3, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Semua tersangka diduga melakukan pidana perampasan kemerdekaan seseorang, penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com