Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Irzen Okta Curigai Kejanggalan Kronologis

Kompas.com - 24/10/2011, 18:04 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak keluarga korban Irzen Okta mengaku ada kejanggalan dalam dakwaan dan fakta persidangan yang diungkap di sidang perdana lima terdakwa pelaku kekerasan dalam kasus tersebut. Pasalnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, nama tiga pelaku, Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald Harris Bakar, tidak disebut melakukan kekerasan secara fisik terhadap Irzen Okta.

Diceritakan, mereka hanya membentak korban, memukul meja, dan menendang kursi yang diduduki Irzen. Mereka pun melarang Irzen untuk keluar dari ruangan hingga ia bisa memastikan pembayaran utangnya meskipun ia telah mengeluh sakit kepala saat itu.

Perbuatan mereka itu dianggap jaksa sebagai bentuk perlakuan dengan maksud membuat perasaan tidak enak, tekanan psikis, penderitaan, dan atau melukai korban. Selain itu, Donald yang saat itu melarang Irzen keluar hanya menepuk-nepuk bahu Irzen agar tidak berpura-pura sakit.

Esi Ronaldi, istri Irzen, meragukan fakta itu. Ia menyatakan tak percaya suaminya hanya ditepuk-tepuk tanpa mendapat kekerasan secara fisik. "Masa hanya ditepuk-tepuk pundaknya saja bisa bikin sampai jatuh begitu. Janggal kan," ujar Esi.

Apalagi, dalam dakwaan itu, disebutkan Irzen tiba-tiba jatuh ke lantai dan mengeluarkan suara dengkuran. Para pelaku justru membiarkannya begitu saja hingga dari mulutnya pun mengeluarkan busa.

Keraguan Esi ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum pihak keluarga korban, Ficky Fiher. Ia mempertanyakan karena tidak ada kata pemukulan dalam dakwaan.

Padahal, hasil otopsi menyebutkan terdapat kekerasan fisik pada tubuh korban, terdapat memar akibat kekerasan benda tumpul di mana ada luka lecet. Pada batang otak perdarahan dan beberapa bagian tubuh lainnya yang menunjukkan kematian Irzen diakibatkan kekerasan benda tumpul.

"Dakwaan ini kelihatannya kurang mengena dari segi kronologisnya atau kejadian faktanya tentang kematian almarhum karena tidak ada kata 'dipukul' hanya kata 'ditunjuk', penekanan, pukul meja, dan pukul kursi. Padahal, ada bekas luka memarnya juga," tutur Ficky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com