Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Anand Krishna Aksi Damai di Kejaksaan

Kompas.com - 25/10/2011, 20:46 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 150 pendukung Anand Krishna dari berbagai daerah di Tanah Air mengadakan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka meminta pihak kejaksaan menjunjung tinggi keadilan dalam perkara-perkara yang ditangani.

"Kami tidak ingin apa yang terjadi pada Bapak (Anand) terulang lagi pada kasus-kasus yang lain," jelas Prashant Gangtani, putra Anand Krishna kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Hal itulah yang disampaikan Prashant bersama 11 perwakilan saat diterima Wakil Kajati DKI. Ia menjelaskan, dari proses pengadilan yang telah dijalani, terungkap bahwa kasus tersebut penuh rekayasa. Saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan, semuanya tidak pernah mengungkap secara pasti dan konsisten tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan pada diri tokoh spiritual itu.

"Bahkan saksi pelapor juga terus mengubah-ubah keterangannya di pengadilan. Keterangan-keterangan dia juga tidak sama dengan di BAP," terang Prashant.

Tara Pradipta Laksmi, saksi pelapor, misalnya, mengubah keterangan tentang TKP. Jika sebelumnya ia mengaku mengalami pelecehan seksual selama dua jam di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, di tengah proses persidangan Tara mengubah lokasinya TKP menjadi Ciawi, Bogor. Akibatnya, proses persidangan pun berpindah dari PN Jaksel ke PN Ciawi.

Waktu dan tempat kejadian, menurut Prashant, kental rekayasa lantaran pada hari dimaksud, ayahnya sedang mengadakan open house di kediamannya di Sunter. "Ada banyak orang yang hadir di acara open house. Mereka bisa memberi kesaksian bahwa laporan itu tidak benar," tandas Prashant.

Hal serupa terjadi pada saksi Farah Diba Agustin, Dian Mayasari, Sinta Kencana Kheng, hingga M Djumaat Abrory Djabbar. Sinta Kencana bahkan tak pernah menghadiri persidangan hingga olah TKP.

"Kami berharap, hakim akan memutuskan perkara sesuai proses persidangan," ujar Prashant. Putusan pengadilan akan dinyatakan dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (26/10) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com