Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusak KRL Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 26/10/2011, 04:34 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk pertama kalinya, pelaku perusakan KRL komuter Jabodetabek divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/10).

Enam pelaku terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu kekerasan terhadap barang atau orang yang dilakukan bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimum lima tahun dan enam bulan penjara.

Keenam pelaku didakwa melempari kereta ekonomi jurusan Jakarta-Bogor dengan batu pada 18 Juni lalu. Hakim memvonis mereka setahun penjara.

Vonis Ketua Majelis Hakim Martinus Balla terhadap Latif Setiono, Imam Pratikno, Febri Arianto, Ahmad Syarief, dan Syarwan Sandi lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tolhas, yaitu dua tahun. Rojuddin, terdakwa lain, yang dianggap masih anak-anak, beberapa waktu lalu divonis enam bulan penjara dari tuntutan setahun penjara.

”Ini untuk memberi efek jera bagi penumpang yang tidak mau menjaga kereta milik mereka sendiri,” ujar Kepala Daerah Operasi I Jakarta PT Kereta Api Indonesia Poernomo Radik Y di Jakarta, Selasa (25/10).

Menurut dia, penumpang yang tak ikut merawat dan merusak kereta akan dibawa ke pengadilan. ”Karena itu, kasus tersebut kami ikuti terus,” ujarnya.

Layanan kereta

Setelah vonis dijatuhkan hakim, sidang sempat ricuh karena sebagian anggota keluarga kelima pelaku menangis dan menolak putusan. Kelima pelaku menerima vonis tersebut.

Teman para terdakwa, Elsa, menilai pengadilan tak adil. Menurut dia, pelemparan batu oleh terdakwa didorong kekesalan akibat kereta ekonomi yang biasa ditumpangi pelaku tak kunjung datang di Stasiun Jakarta Kota pada Juni lalu.

”Kami tidak diberi tahu sedang ada pengujian kereta komuter. Saya juga menunggu kereta ekonomi waktu itu. Kami tunggu dari pukul 18.00 sampai dua jam tidak datang. Karena lama, sebagian penumpang jadi kesal dan melempar batu,” katanya.

Orangtua Achmad Syarief, Aziz, menilai pengadilan tak adil. ”Dari sekitar 100 penumpang yang jengkel dan melempar batu, anak saya yang dimintai tanggung jawab. Ini jelas tidak adil,” kata Aziz.

Menurut dia, para pelaku adalah pegawai toko di Mangga Dua, Jakarta Utara, yang bekerja sejak pagi dan pulang petang hari. ”Gaji mereka tidak seberapa. Jadi, mereka hanya mampu naik kereta ekonomi yang harga karcisnya Rp 2.000. Mereka tak mampu naik komuter yang tiketnya Rp 6.000- Rp 6.500 sekali jalan,” kata Aziz.

Kuasa hukum terdakwa, Pittor Parlindungan Hasibuan, mengatakan, sidang itu untuk kepentingan agar menimbulkan rasa jera. Selama persidangan, jaksa tidak bisa menghadirkan barang bukti dan saksi.

”Persidangan hanya mengandalkan rekaman CCTV milik PT KAI. Klien saya semuanya buta hukum. Hukuman satu tahun penjara terlalu berat buat mereka,” kata Pittor.

Menurut dia, majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan layanan publik PT KAI yang tidak pernah berubah. ”Selain tidak tepat waktu juga tidak pernah memberitahukan keterlambatan kereta yang ditunggu penumpang. Sampai sekarang, layanan KAI dikeluhkan penumpang,” kata Pittor.

Keenam terdakwa, warga Kota Bogor dan Citayam, Kabupaten Bogor, ditangkap 20 hari setelah pelemparan. Akibat pelemparan itu, PT KAI mengaku rugi lebih dari Rp 12 juta. (HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com