JAKARTA, KOMPAS.com — Selama pelaksanaan SEA Games XXVI pada 11-22 November 2011, berbagai macam atribut, seperti spanduk dan baliho partai politik dan organisasi kemasyarakatan, dilarang dipasang di jalanan Jakarta.
"Ini untuk menjaga keindahan, estetika, dan ketertiban yang ada di jalan Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Jakarta, Senin (7/11/2011).
Ia juga meminta kepada jajarannya di lima wilayah kota untuk segera melakukan penertiban, menurunkan serta membersihkan spanduk dan baliho yang telah terpasang masing-masing oleh parpol, ormas, LSM, ataupun perorangan.
Hal ini sudah jelas diatur dalam surat edaran Nomor 67/SE/2011 tentang Larangan Pemasangan Atribut/Ornamen Parpol, Ormas, LSM, dan Perorangan selama Penyelenggaraan SEA Games XXVI di Jakarta, 11-22 November mendatang.
"Yang boleh terpasang hanya atribut atau ornamen SEA Games XXVI. Selain itu tidak boleh," ujar Fauzi.
Ia pun meminta kepada para wali kota dan bupati agar menugaskan setiap kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, serta lurah untuk membantu pelaksanaan penertiban dan menjaga keamanan serta keindahan wilayah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.