SEMARANG, KOMPAS.com - Menjelang detik-detik terakhir pengesahan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, buruh masih berupaya menuntut angka yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Gubernur Jawa Tengah akan menetapkan UMK se-Jateng pada Jumat (18/11/2011).
Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Kamis (17/11/2011) sekitar pukul 08.00 WIB mendatangi kantor Bupati Semarang di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Mereka menyerukan agar bupati mengubah angka usulan UMK sebelumnya, sebesar Rp 941.600 menjadi Rp 964.000, yang sesuai dengan angka KHL.
Koordinator aksi, Ari Munanto, menyebutkan, buruh masih berharap angka usulan bupati bisa berubah. Dengan demikian Gubernur bisa menetapkan UMK sesuai harapan buruh.
"Kami juga akan berunjuk rasa ke kantor gubernur. Kalau bupati tak bisa memenuhi, harapan kami gubernur masih bisa memenuhinya," kata Ari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Anwar Hudaya, mengatakan, angka UMK usulan bupati yang sudah diajukan ke Gubernur tidak dapat berubah lagi. Angka Rp 941.600 sudah dikaji, dan menjadi jalan tengah antara kehendak buruh dan kepentingan pengusaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.