Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Persilakan KPK Periksa Kajari Cibinong

Kompas.com - 23/11/2011, 20:11 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan Kejaksaan Agung mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi jika ingin memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Sistoyo. Menurutnya, jika ada ada indikasi orang lain terlibat dalam kasus itu, pihaknya tidak akan menghambat penegakan hukum yang akan dijalankan.

"Sepanjang itu dimungkinkan artinya dalam kaitan itu saya juga tidak akan menghambat. Kalau memang ada kaitannya silakan saja (diperiksa)," ujar Basrief di Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Kata Basrief, pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut dengan Kajari Cibinong. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Pengawas.

"Dilakukan pemeriksaan oleh Jamwas ada keterkaitan enggak dengan dia. Tapi paling tidak secara administratif dia bertanggungjawab, dalam arti, ada kewajiban pengawasan melekatnya (waskat) yang harus dipenuhi sebagai pimpinan di kejari," tutur Basrief.

Selain itu, dalam melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu, Basrief menyatakan ia telah menginstruksikan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) untuk menginventarisasi jabatan-jabatan yang tak perlu dijabat sekaligus oleh jaksa, di mana jaksa tidak bertugas untuk jabatan non teknis.

"Saya sudah perintahkan Jambin untuk menginventarisasi jabatan-jabatan yang tidak perlu dijabat oleh seorang jaksa. Tugas jaksa utama itu melakukan penuntutan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com