Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

155,8 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan

Kompas.com - 04/12/2011, 17:12 WIB
Windoro Adi

Penulis

Meski demikian, kualitas ganja kalah bagus ketimbang ganja asal Aceh. Benny menduga, produk ganja kering dari Mandailing Natal tersebut telah diekspor ke mancanegara disamping dipasarkan dalam negeri, terutama untuk konsumsi Jakarta.

Menurut Benny, ladang ganja ini sudah ada sejak tahun 80-an. "Jadi, warga sekitar berladang ganja di Bukit Tor Sihite ini sudah turun temurun," ujarnya.

Benny mengakui, saat ladang ganja dimusnahkan, petugas tidak menemukan pemilik ladang ganja. "Sasaran kita mematikan sumber-sumber ganja. Yang kita hantam memang bagian hulu-nya. Pasar ganja akan rontok dengan sendirinya. Usaha menumpas peredaran ganja menjadi lebih efisien," tegas Benny.

Selain menghancurkan ladang-ladang ganja, BNN juga melakukan pendampingan warga mengubah ladang ganja menjadi ladang karet atau coklat atau tanaman produktif lainnya. Undang Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan, biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis, sebagai narkotika golongan I yang berarti satu kelas dengan opium dan kokain.

Pasal 82 ayat 1 butir a UU tersebut menyatakan, Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan Satu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com