Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 17 Saksi, Belum Ada Tersangka Pencurian Pulsa

Kompas.com - 08/12/2011, 21:00 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah memeriksa 17 saksi dalam kasus pencurian pulsa melalui layanan premium. Namun, belum ada satu pun tersangka dalam kasus itu karena polisi masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi.

Para saksi tersebut di antaranya empat orang pelapor kasus, tiga orang terlapor, dan satu orang saksi dari media elektronik yang mengiklankan program premium dari content provider. Selain itu, dua orang dari content provider serta saksi dari operator telepon seluler sebanyak tujuh orang.

"Untuk tersangka, saat ini kita belum mengarah ke sana. Kita periksa saksi dulu, kalau sudah cukup, baru kita ke tersangka," ujar Saud di Jakarta, Kamis (8/12/2011).

Selain saksi tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Saksi ahli antara lain dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Sosial, ahli komputer forensik, dan Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim. Polisi juga mengumpulkan keterangan ahli dari Perlindungan Konsumen Nasional dan ahli teknologi informasi dari ITB serta Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Dari pemeriksaan dan pengusutan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 telepon genggam berbagai merek, 5 unit SIM card, dan satu lembar informasi biaya penggunaan telepon atau billing statement. "Barang bukti juga ada satu lembar dari SMS pass dengan nomor +628131651XXX dan +62812210XXX, satu keping video acara promo yang ditayangkan televisi swasta, kemudian satu lembar special package dari content provider, serta satu koran yang memuat berita tersebut," jelas Saud.

Polisi akan menggunakan ke Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian untuk menjerat tersangka. Tersangka juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Kominfo Nomor 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium "Tapi itu tergantung hasil pemeriksaan mana yang akan dikenakan," kata Saud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com