Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M-26 Terancam Dicabut Izin Operasionalnya

Kompas.com - 15/12/2011, 16:13 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Angkutan umum M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi yang terjadi kasus pemerkosaan di dalamnya terancam dicabut izin operasionalnya oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari Polres Kota Depok, Jawa Barat.

"Ini sedang proses. Kami akan minta informasinya apakah itu sopir tembak atau sopir asli. Kalau salah, ada hukumnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono di Hotel Milennium, Jakarta, Kamis (15/12/2011).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, lanjutnya, penyelenggara angkutan umum dapat dikenai sanksi administrasi, bahkan pencabutan izin operasional jika terbukti angkutan umum tersebut menjadi tempat kejahatan dan dikendarai oleh sopir tembak. Beberapa angkutan umum yang dicabut izin operasionalnya karena melakukan tindak asusila adalah M-28 (Kampung Melayu-Pondok Gede), M-24 (Srengseng-Kebon Jeruk), dan D-02 (Ciputat-Pondok Labu).

"Karena berdasarkan undang-undang, penumpang merupakan tanggung jawab pemilik angkutan umum," kata Pristono.

Sebenarnya, untuk mengatasi pelanggaran hukum di dalam angkutan umum, pihaknya sudah melakukan penataan angkutan umum mikrolet dengan melakukan razia seragam, kartu pengenal anggota (KPA), dan kartu pengenal pengemudi (KPP). Sekitar 1.000 angkutan umum dikenai tilang pada penertiban yang dilakukan sejak 1 Desember 2011.

"Harusnya dengan penilangan ini ada efek jera karena harus bayar Rp 60.000 hingga
Rp 75.000 di sidang, tapi tampaknya belum jera juga," ungkap Pristono.

Menurut Pristono, dalam KPA dan KPP ini tertera nomor SIM, nomor KTP, dan foto sopir. Dari situ, penumpang dapat langsung mengidentifikasi apakah sopir yang mengemudi saat itu adalah sopir tembak atau benar-benar sopir aslinya.

"Kalau terlihat tidak sama, maka sopir tembak. Sopir tembak ini harus diberantas karena lebih banyak negatifnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan di dalam angkutan kota (angkot) jenis mikrolet kembali terjadi. Kali ini kasus tersebut menimpa seorang pedagang sayur berinisial RS (40). Ia diperkosa di dalam angkot M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi dan dibuang pelaku di kawasan Cikeas, Jawa Barat, Rabu (14/12/2011).

Sepasang anting korban dan uang untuk belanja sayuran sekitar Rp 500.000 ikut digasak pelaku. Seusai diperkosa, korban kemudian dibuang di kawasan Cikeas, Jawa Barat, hingga akhirnya ditemukan warga, lalu diselamatkan oleh petugas kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com