JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Intel dan Keamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Irlan mengatakan, kepemilikan senjata bagi pejabat-pejabat Polri yang sudah pensiun masih diperkenankan. Hal ini lantaran ada kerawanan keamanan yang masih melekat pada diri pensiunan Polri akibat profesinya dulu.
"Boleh, tetapi selektif. Hal ini diperbolehkan karena, sebagai mantan polisi, masih memiliki kaitan dengan keamanannya," ungkap Irlan, Senin (19/12/2011) di Mapolda Metro Jaya.
Namun, ia menegaskan bahwa senjata api itu tidak bisa digunakan untuk merugikan orang lain. "Yah enggak boleh kalau itu (mengancam)," katanya.
Pernyataan Irlan ini disampaikan saat para wartawan menanyakan soal insiden ancaman dan umbar tembakan yang dilakukan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Besar (Purn) SJ, terhadap sekuriti Taman Resor Mediterania (TRM), Jakarta Utara, pada Agustus 2011.
Seorang sekuriti bernama Ronny Sugeng mengaku diancam SJ dengan celurit, golok, dan pistol yang diarahkan ke mukanya. SJ murka saat Ronny melarang seorang tamunya menggunakan fasilitas olahraga yang diperuntukkan bagi warga TRM.
Sebelum mengamuk ke Ronny, SJ ketika itu juga menghardik sekuriti lain, yakni Kasman dan Ponijan. Di hadapan banyak orang, SJ bahkan mengumbar tembakan ke udara sebanyak empat kali. Sebanyak tiga selongsong peluru diamankan warga sebagai bukti tindak "koboi" sang mantan orang nomor satu Polda Metro Jaya itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, izin kepemilikan dan pemakaian senjata SJ bisa saja dicabut akibat ulah itu. "Iya, bisa saja. Tapi itu semua menjadi keputusan Direktur (Intel)," imbuh Baharudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.