Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Diancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 22/12/2011, 02:33 WIB

Jakarta, Kompas - Empat terdakwa pembunuh, perampok, dan pemerkosa Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara, terancam hukuman seumur hidup. Dalam sidang perdana, Rabu (21/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terungkap bahwa mereka merencanakan kejahatan tersebut.

Jaksa Didi Karyanto membacakan kronologi kejahatan, peran para terdakwa, serta percakapan mereka sebelum dan saat melakukan kejahatan. ”Ntar, kalau melawan, matiin aja,” kata jaksa menirukan ucapan salah satu terdakwa, seperti tercantum dalam surat dakwaan.

”Terdakwa mengambil uang Rp 234.000 di dompet korban dan memasukkan di saku celana sebelah kiri. Terdakwa juga mengambil ponsel Sony Ericsson dan memasukkan di saku celana sebelah kanan. Ponsel Blackberry juga diambil, dimasukkan ke saku belakang,” kata jaksa.

Dari kejahatan itu, para terdakwa mendapat bagian uang Rp 200.000 setelah menjual ponsel dan Blackberry milik korban.

Empat terdakwa, yaitu IS alias Toco (22), RS alias Remon (20), MF alias Adul (19), dan AP alias Apri (22), didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Keempat orang itu adalah sopir tembak angkot M-24 jurusan Grogol-Joglo. Kejahatan terhadap Livia dilakukan di dalam angkot tersebut saat Livia pulang dari kampus pada 16 Agustus.

Jenazah Livia dibuang di Cisauk, Tangerang, dan ditemukan pada 21 Agustus. Polisi berhasil meringkus dua pelaku lima hari setelah kejadian dan dua pelaku lain beberapa hari kemudian.

Majelis hakim yang dipimpin L Sormin memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mempelajari tuntutan jaksa dan mengajukan eksepsi.

”Saksi-saksi juga harap segera dipersiapkan, ada 10 orang dari keluarga dan rekan-rekan. Sidang dilanjutkan hari Selasa, 10 Januari 2012,” kata Sormin.

Setelah hakim mengetok palu dan terdakwa akan dibawa pergi dari ruang sidang, salah seorang dari hadirin menyerbu ke depan ruang sidang sambil berteriak dengan nada marah hendak menerjang para terdakwa. Petugas lalu menenangkan dan membawa pengunjung itu keluar.

Orang itu mengatakan sebagai sepupu jauh Livia bernama Alung (30). ”Saya akan terus mengikuti sidang ini. Kita belum tahu apa eksepsi mereka. Yang pasti supremasi hukum harus ditegakkan. Apalagi di antara mereka ada yang residivis,” ujar Alung. (fro)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com