Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Rilis Tindak Pidana Narkotika Tahun 2011

Kompas.com - 27/12/2011, 15:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis laporan akhir tahun tindak pidana narkoba selama tahun 2011. Hasilnya, BNN mengungkap jaringan narkoba dalam negeri dan luar negeri dengan barang bukti ratusan miliar rupiah. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional, Drs Gories Mere di gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2011).

Gories menerangkan, jumlah kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 94 Laporan Kasus Narkotika (LKN). LKN yang telah selesai disidik serta diserahkan kepada penuntut umum sebanyak 60 LKN. Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 153. Sedangkan kasus yang belum selesai ditangani sebanyak 34 LKN dan akan dilanjutkan pada tahun 2012.

Dari aset yang disita periode januari-november 2011, jika dikonversi ke dalam rupiah, berjumlah Rp 28.970. 596. 143. Sedangkan nilai aset yang kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan berjumlah Rp 28.782.680.804.

Barang bukti narkotika yang berhasil disita selama tahun 2011 antara lain, shabu sebanyak 79.847,23 gram, ganja 255.503,7 gram serta 1.000 batang pohon ganja, kokain sebesar 50 gram, heroin sebesar 1.194,85 gram, ekstasi sebanyak 276.995 butir, bahan baku padat sebanyak 71.401,82 gram dan 17. 667 butir serta bahan baku cair sebanyak 280.845 ml.

Sementara tindak pidana narkotika kerjasama antara BNN dengan Polri periode Januari hingga November 2011 mengungkap 26.560 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 32.876 orang. Vonis hukuman mati kepada tersangka tindak pidana narkotika di Indonesia berjumlah 58 orang, 41 di antaranya merupakan warga negara asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com