Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sugianto Tak Perintahkan Bakar Rumah Dinas Bupati

Kompas.com - 30/12/2011, 10:34 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Calon bupati Kotawaringin Barat yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) , Sugianto menegaskan, ia tak memerintahkan pendukung nya untuk membakar rumah jabatan bupati Kotawaringin Barat. Ia menilai peristiwa itu sebagai dampak ketidakpuasan massa akibat penegakan hukum tak berjalan.

Menurut Sugianto di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng, Jumat (30/12/2011), massa merasa kecewa karena hak pilihnya hilang. Proses hukum yang berlarut-larut serta tak tuntas membuat mereka frustasi. Rumah dinas bupati Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun dibakar massa, Kamis (29/12/2011) sekitar pukul 14.30 Wita.

Pasangan Sugianto-Eko Soemarno unggul dalam perolehan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Namun, mereka lalu didiskualifikasi MK yang memicu ketidakpuasan para pendukungnya. Menurut Sugianto, sudah 1,5 tahun mereka tidak mendapatkan kepastian soal kepala daerah Kotawaringin Barat sehingga merasa jenuh.

Sugianto mengatakan, pihaknya menemukan adanya saksi-saksi palsu dalam pilkada Kotawaringin Barat. Ia meminta agar saksi-saksi tersebut diperiksa.

"Kotawaringin Barat dulu aman. Sekarang tak nyaman untuk masyarakat dan investasi. Kalau putusan MK dilaksanakan, bisa-bisa setiap hari terjadi pertikaian masyarakat," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com