Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kompas.com - 30/12/2011, 11:19 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus pembakaran rumah dinas Bupati Kotawaringin Barat dan seorang warga di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (29/12/2011). Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, kedua tersangka itu yakni S bin M (29), warga Kelurahan Candi, Pangkalan Bun, dan GH bin GT (24), warga Kelurahan Hilir, Pangkalan Bun.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran.

"Hingga saat ini sudah 29 saksi telah diperiksa," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta, Jumat ( 30/12/2011 ).

Saud menjelaskan, awalnya, massa berkumpul di salah satu kantor milik pasangan Sugianto-Eko Sumarno. Keduanya pernah maju dalam Pilkada Kotawaringin Barat pada pertengahan 2010. Awalnya, perolehan suara keduanya unggul. Namun, pasangan itu didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Akhirnya, pasangan Ujang Iskandar- Bambang Purwanto dinyatakan sebagai pemenang, meski hingga kini, pasangan itu belum dilantik.

"Di sana mereka doa bersama lalu arak-arakan. Jam 14.00 mereka mendatangi rumah jabatan Bupati lalu melakukan perusakan dan pembakaran. Mereka lalu menuju rumah warga yang bersaksi di MK. Rumah itu juga dirusak dan dibakar," jelas Saud.

Rencananya, tambah Saud, mereka akan kembali membakar rumah seorang anggota DPRD, namun digagalkan petugas. Kerugian akibat terbakarnya dua rumah itu mencapai Rp 3,5 miliar.

Saud mengatakan, pihaknya menyita dua mobil untuk mengangkut para pendukung Sugianto-Eko Sumarno serta dua dirigen bensin. Pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan hingga menemukan auktor intelektual di balik peristiwa ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com