Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampung Narkoba Jadi Target BNN

Kompas.com - 10/01/2012, 17:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengembangkan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). BNN akan mensasar kampung-kampung yang dinilai menjadi konsentrasi peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Hubungan Masyarakat BNN Sumirat Dwiyanto saat pemusnahan barang bukti sabu di halaman belakang gedung BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (10/1/2012). "Kampung-kampung itu menjadi konsentrasi peredaran gelap narkoba dan kita akan mengembangkan upaya preventif, pembinaan dan juga represif di sana," ujarnya.

Meski tak menyebutkan titik tepatnya, kampung narkoba yang menjadi sasaran antara lain berada di tiga pulau, yakni Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Sebagai tindakan konkrit, pihaknya akan melakukan penindakan hukum sekaligus pembinaan bagi mereka yang melakukan tindak pidana narkoba.

"Upaya pembinaan yang kita lakukan dalam hal profesi seperti otomotif, bengkel dan menjahit bagi wanita supaya mereka mampu meningkatkan penghasilan tidak dari narkotika," imbuh Sumirat.

BNN optimistis langkah tersebut mampu menekan peredaran narkotika di Tanah Air yang dinilai masih menjadi pasar potensial bagi peredaran narkotika dan obat berbahaya.

Tahun 2011, BNN mencatat jumlah kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 94 Laporan Kasus Narkotika (LKN). LKN yang telah selesai disidik serta diserahkan kepada penuntut umum sebanyak 60 LKN. Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 153. Sedangkan kasus yang belum selesai ditangani sebanyak 34 LKN dan akan dilanjutkan pada tahun 2012.

Dari aset yang disita periode Januari-November 2011, jika dikonversi ke dalam rupiah, berjumlah Rp 28.970.596.143. Sedangkan nilai aset yang kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan berjumlah Rp 28.782.680.804.

Barang bukti narkotika yang berhasil disita selama tahun 2011 antara lain, sabu sebanyak 79.847,23 gram, ganja 255.503,7 gram serta 1.000 batang pohon ganja, kokain sebesar 50 gram, heroin sebesar 1.194,85 gram, ekstasi sebanyak 276.995 butir, bahan baku padat sebanyak 71.401,82 gram, dan 17.667 butir serta bahan baku cair sebanyak 280.845 ml.

Sementara tindak pidana narkotika kerjasama antara BNN dengan Polri periode Januari hingga November 2011 mengungkap 26.560 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 32.876 orang. Vonis hukuman mati kepada tersangka tindak pidana narkotika di Indonesia berjumlah 58 orang, 41 di antaranya merupakan warga negara asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com