Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Charlie 'iPad' Berharap Dituntut Bebas

Kompas.com - 11/01/2012, 14:43 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penjualan iPad tanpa manual berbahasa Indonesia dan tanpa sertifikasi dengan terdakwa Charlie Mangapul Sianipar akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2012) sore. Charlie berharap dalam sidang yang telah memasuki tahap pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, dia akan dituntut bebas.

"Harapan saya dituntut bebas. Semua dakwaan sudah kami bantah, dibuktikan di sidang, didukung keterangan saksi ahli Chaerul Huda yang mengatakan harusnya kasus ini batal demi hukum," ujarnya.

Charlie menjelaskan, dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Chairul Huda menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil penyidikan polisi tidak tepat menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang. Saksi ahli menilai dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum.

Pria yang mulai berdagang iPad sejak Oktober 2010 itu juga mengaku bingung dengan kasus yang dialaminya. Pasalnya, banyak pedagang lain yang memperjualbelikan produk Apple serupa masih tetap berniaga seperti biasa. Padahal, mereka juga melakukan pembelian secara online.

"Mereka juga hanya menunjukkan demo penggunaan kepada calon pembeli seperti yang saya lakukan," ujar Charlie.

Sidang hari ini merupakan penundaan dari sidang yang direncanakan pada hari Rabu pekan lalu. Sidang diundurkan lantaran penuntut umum belum menyelesaikan nota tuntutan. "Mestinya JPU sudah siap dengan tuntutannya setelah tunda Rabu kemarin," kata Charlie.

Kasus Charlie berawal pada 2 November 2010, saat Charlie dikunjungi dua ibu yang hendak membeli iPad.  Charlie lantas mendemonstrasikan petunjuk pemakaian dan fungsi perangkat. Namun tiba-tiba, seorang polisi menangkap dan menyita barang bukti berupa 14 unit iPad. Charlie tidak ditahan, namun 14 unit iPad seharga Rp 9 juta per unit disita polisi.

Dalam persidangan pertama, Charlie dijerat pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Jaksa juga menjerat Charlie dengan pasal 52 jo. Pasal 32 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com