Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkot C01 Terancam Dilarang Beroperasi di Jakarta

Kompas.com - 22/01/2012, 18:29 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengirimkan surat ke Dinas Perhubungan Provinsi Banten terkait dugaan pemerkosaan yang terjadi di angkutan umum C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Lama, Jumat (20/1/2012) malam, yang menimpa seorang mahasiswi sekolah tinggi kebidanan berinisial JM (18). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menegaskan, jika terbukti terjadi tindakan pemerkosaan, maka angkutan umum tersebut tidak diizinkan beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Izin lintas trayek akan dicabut.

"Jadi, trayek C01 itu diterbitkan oleh Dishub Provinsi Banten. Maka dari itu, kami bersurat dulu dan berkoordinasi dengan mereka," kata Pristono ketika dihubungi, Minggu (22/1/2012).

Selama ini, kata Udar, pihaknya tidak berhenti melakukan penertiban angkutan umum dengan merazia sopir yang mengemudikan angkutan umum tanpa berseragam, Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), dan Kartu Pengenal Anggota (KPA). Menurut Udar, sudah ribuan angkutan umum yang ditertibkan dan 15 angkot tengah dibekukan izin operasinya.

"Penertiban tidak akan berhenti. Kalau untuk yang ini, jika terbukti maka izin lintasnya dicabut dan dilarang beroperasi di DKI Jakarta seperti yang pernah dilakukan pada angkot D02," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JM (18), seorang mahasiswi sekolah tinggi kebidanan, diperkosa lima pria tak dikenal saat menumpang angkutan umum C01 jurusan Ciledug-Kebayoran Baru. Lima pria itu adalah para penumpang dan sopir angkutan yang ditumpanginya itu. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/1/2012) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban hendak pergi ke rumah saudaranya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Korban menaiki angkot C01 dari rumahnya yang terletak di wilayah Ciledug. Ketika menaiki angkot, korban melihat di dalamnya ada lima orang pria termasuk sopir. Pada Sabtu (21/1/2012) malam, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga Minggu pukul 10.00, korban masih menjalani pemeriksaan intensif unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com