Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Januari 2012, Pajak Restoran Sudah Berlaku

Kompas.com - 01/02/2012, 20:28 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 2010 lalu, isu mengenai pajak warung tegal ini ramai dibicarakan dan terus menjadi perdebatan. Menanggapi hal ini, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menjelaskan bahwa yang ada sesungguhnya adalah pajak restoran sebesar 10 persen dari omset penjualan yang berlaku mulai Januari 2012 ini.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan bahwa sejak 29 Desember 2011 lalu Perda Pajak Restoran sudah diundangkan secara resmi dengan Perda No. 11 tahun 2011, sehingga pada tahun 2012 ini sudah mulai berlaku. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya gencar melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang perda baru ini.

"Memang harus segera diundangkan menjadi sebuah perda baru. Kalau tidak diundangkan maka tidak ada dasar hukum untuk memberlakukan pajak restoran di tahun 2012," kata Iwan ketika jumpa pers di Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2012).

Sebelum perda ini dikeluarkan, awalnya ada rapat untuk menentukan nilai batas tidak kena pajak bagi sebuah restoran. Angka batas tidak kena pajak yang sebelumnya sempat diajukan dalam Raperda Pajak Restoran adalah kurang dari Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan atau Rp 167.000 per hari. Namun setelah melalui berbagai pembahasan dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dan rapat kerja Komisi C DPRD DKI bersama pihak eksekutif dan koperasi warteg (Kowarteg) pada tahun 2011 lalu, angka yang disepakati naik menjadi tiga kali lipat.

"Akhirnya ditetapkan batas minimal tidak kena pajak kurang dari Rp 200 juta per tahun atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 550.000 per hari. Kami menyadari warteg dikunjungi orang untuk kebutuhan hidup," pungkas Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com