Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Rencanakan Rekonstruksi Kasus Afriyani

Kompas.com - 06/02/2012, 12:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih belum merencanakan rekonstruksi kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Rekonstruksi pun masih belum akan dilakukan pekan ini karena menunggu hasil tes kejiwaan terhadap Afriyani Susanti (29) terlebih dulu.

"Rekonstruksi tidak ada hari ini. Minggu ini juga belum dimungkinkan. Soalnya masih banyak keterangan saksi yang belum dikumpulkan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (6/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Ia melanjutkan, saat ini penyidik masih fokus terhadap tes kejiwaan yang dilakukan Afriyani dan empat temannya yang juga jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yakni Denny, Adhistira, dan Arisandi.

"Tim perlu membandingkan hasil psikiatri dikaitkan dengan kehidupan sehari-harinya di keluarga," ucap Rikwanto.

Tes kejiwaan, lanjutnya, juga masih berlangsung hingga hari ini. Sebanyak 14 dokter kejiwaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), dan Biddokes Polda Metro Jaya tengah mendalami kondisi kejiwaan empat tersangka itu. Hukuman berat terhadap Afriyani Susanti (29) menanti setelah penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Afriyani hanya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun. Afriyani dinilai tidak dalam kondisi prima dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu (22/1/2012) pagi saat melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka.

Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menabraknya. Setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelub malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat. Ancaman hukuman Afriyani kian bertambah dengan adanya temuan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Penyidik juga akhirnya menjerat anak kedua dari empat bersaudara itu dengan Pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com