Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamanan Khusus dalam Rekonstruksi "Xenia Maut"

Kompas.com - 06/02/2012, 16:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya merencanakan akan menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, yang terjadi beberapa waktu lalu. Di dalam rekonstruksi itu, kepolisian juga akan menerapkan sistem pengamanan khusus untuk meredam emosi warga dan juga keluarga korban terhadap Afriyani Susanti (29), pengemudi mobil Xenia maut yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengamanan sudah disiapkan sesuai kondisi di lapangan seperti apa. Kami sesuaikan dengan potensi hambatan dan ancaman yang ada," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (6/2/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Seluruh tersangka rencananya akan dihadirkan langsung di lokasi kecelakaan maut itu terjadi. Namun, Rikwanto masih belum bisa memastikan waktu pelaksanaan rekonstruksi. "Minggu depan sepertinya akan dilakukan menunggu hasil tes kejiwaan dan hasil Labfor," tuturnya.

Sejumlah unsur kepolisian nantinya akan diturunkan dalam rekonstruksi itu. Rikwanto menjelaskan unsur-unsur kepolisian yang terlibat yakni reserse dan pengendalian massa (Dalmas) Sabhara. Pengamanan ketat ini dilakukan untuk mengantisipasi luapan emosi warga yang kemungkinan terjadi.

Kendati demikian, Rikwanto mengimbau agar warga dan keluarga korban tidak terpancing emosi dan menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. "Kami yakin keluarga korban dan warga di sini paham bagaimana situasinya jadi semoga saja tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," katanya.

Hukuman berat terhadap Afriyani Susanti (29) menanti setelah penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menambahkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebelumnya, Afriyani hanya dijerat dengan pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun.

Afriyani dinilai tidak dalam kondisi prima dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu (22/1/2012) pagi saat melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka. Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menghantamnya.

Setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di klub malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat.

Ancaman hukuman Afriyani kian bertambah dengan adanya temuan kasus penyalahgunaan narkotika ini. Penyidik juga akhirnya menjerat anak kedua dari empat bersaudara itu dengan pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com