Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Sampai 50 PNS Lapor Dapat Parsel

Kompas.com - 09/02/2012, 20:00 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua kecewa, karena tidak sampai 50 pegawai negeri sipil (PNS) yang melapor ke KPK telah menerima parsel pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2011 lalu. Padahal realitanya di lapangan, banyak pegawai yang menerima parsel.

"Dalam undang-undang tindak pidana korupsi disebutkan, pegawai negeri sipil dilarang menerima parsel atau berbagai bentuk gratifikasi lainnya, jadi tidak hanya penyelenggara negara," kata Abdullah, saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional III Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Seluruh Indonesia, di Ambon, Kamis (9/2/2012).  

Larangan parsel ini sempat digugat Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaf. Menurut Said, pemberian parsel ataupun kue saat hari raya keagamaan di Maluku, merupakan bagian dari budaya dan tradisi. Karena itu, tidak mudah untuk menolak pemberian parsel saat hari raya keagamaan.

Namun Abdullah mengatakan, tidak bolehnya parsel diterima oleh penyelenggaran negara dan PNS sudah diatur oleh undang-undang. Kalaupun pemberian itu ternyata tidak sejalan dengan budaya yang berlaku di satu tempat, maka undang-undang harus diamandemen terlebih dahulu.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com