Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hukum Berat Afriyani

Kompas.com - 19/02/2012, 05:51 WIB

jakarta, kompas - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memastikan menjerat Afriyani Susanti (29), tersangka kasus Xenia maut, dengan pasal pembunuhan. Seusai menggelar rekonstruksi, Sabtu (18/2), polisi segera menyusun berkas dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dengan selesainya rekonstruksi, bukti dianggap sudah cukup.

”Setelah rekonstruksi, kami akan mengompilasi hasilnya sesuai dengan urutan kejadian. Setelah itu, kami akan mengirim berkasnya ke kejaksaan,” katanya. Rencananya berkas dikirim paling lambat pekan depan.

Rikwanto menegaskan, Afriyani tetap akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas, serta UU No 35/2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

Afriyani menjadi tersangka tunggal dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, 22 Januari. Sebanyak sembilan orang tewas dan tiga orang luka-luka akibat ditabrak mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikannya.

Ketiga rekan Afriyani, yaitu Arisandi (34), Denny M (30), dan Adistira (26), berstatus sebagai saksi dalam kecelakaan itu. Ketiganya ada di dalam mobil dan tengah tidur saat kecelakaan terjadi.

Tidak berupaya mengerem

Dalam rekonstruksi yang digelar di Jalan Ridwan Rais pukul 06.00-08.00, Afriyani terlihat menangis sesekali saat memperagakan adegan demi adegan kecelakaan. Dia mengenakan celana putih, kaus abu-abu, dan baju tahanan warna oranye.

Rekonstruksi dimulai sejak Afriyani mengemudikan mobil dari lampu pengatur lalu lintas di depan Puspom AD hingga halaman kantor Kementerian Perdagangan.

”Setelah menerobos lampu merah, pelaku memacu kendaraan secara cepat. Dia lalu menabrak dua orang, tetapi tak ada upaya mengerem, malah memacu mobil lebih kencang,” kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, yang memimpin rekonstruksi.

Setelah itu, mobil menabrak empat pagar besi, beton penyangga halte bus, membentur tiang halte, lalu terpelanting membentur hidran hingga posisinya miring.

Di kolong mobil, tersangkut jenazah Suyatmi yang terseret sampai mobil berhenti. Jenazah Nani tersangkut di kap depan mobil, sementara jenazah dua korban yang ditabrak pertama kali, Wawan Hermawan dan Moh Hudzafiah, terpental 20 meter.

Setelah mobil berhenti, Afriyani turun lalu menelepon pemilik mobil dan ibunya. Tiga temannya ikut turun dari mobil.

Salah satu saksi, Juhendri, mengatakan kepada Afriyani, ”Lo udah bunuh temen gue”. Afriyani pun bertanya kepada warga yang mengerumuni berapa jumlah korban yang tertabrak mobilnya.

Afriyani kemudian dibawa petugas satpam kantor Kementerian Perdagangan ke lobi. Rekonstruksi ditutup saat para korban dinaikkan ke mobil dan dibawa ke rumah sakit.

”Total ada 12 adegan. Ada 10 saksi yang dihadirkan,” ujar Sudarmanto.

Rekonstruksi itu mengundang keingintahuan banyak orang yang melintas di Jalan Ridwan Rais. Jalan ditutup selama rekonstruksi berlangsung dan arus lalu lintas dialihkan ke arah Gambir dan Monumen Nasional.

”Saya melihat boneka korban yang tersangkut di bawah mobil saja sudah ngeri, apalagi kalau kenyataannya,” kata Nikawati, warga yang menonton.

Korban apresiasi polisi

Menanggapi perkembangan setelah rekonstruksi, Teguh Hadi Purwo, salah satu keluarga korban, menyambut baik langkah polisi yang menjerat Afriyani dengan pasal pembunuhan.

”Kami menyambut baik langkah polisi. Saya hanya berharap keluarga dia (Afriyani) mau bertanggung jawab sepenuhnya kepada para korban, termasuk istri saya yang sampai sekarang masih harus menjalani perawatan,” tutur Teguh.

Istri Teguh, Siti Komariah, menjadi korban luka dalam kecelakaan maut itu. Siti masih menjalani perawatan terapi jalan di Jakarta dan baru pekan depan berencana kembali ke Jepara, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Afriyani, Efrizal, sebagaimana pernah diberitakan Kompas.com, pihaknya baru akan melakukan upaya hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

”Nanti baru dibuktikan apakah memang benar Pasal 338 itu memenuhi unsur atau tidak. Kita buktikan di pengadilan, majelis hakim tentu punya pertimbangan tertentu,” kata Efrizal.

Tertib berkendaraan

Terkait kecelakaan lalu lintas yang meningkat, ahli keselamatan berkendara, Yusri Pulubuhu, mengingatkan pentingnya sosialisasi cara berkendaraan yang benar, misalnya pengetahuan tentang jarak pandang aman yang berbeda-beda pada setiap jenis kendaraan.

Kepala Satlantas Polres Metropolitan Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Sularno mengatakan sudah setiap hari mengerahkan dua mobil keliling dengan pengeras suara guna mengingatkan pengendara. (FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com