Pada hari yang sama di tempat lain, Yulianti, istri John Kei, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Yuli berpendapat, polisi melakukan kesalahan prosedur dengan menembak suaminya.
Herry Soebagyo, pengacara Yuli, menambahkan, penembakan tersebut menunjukkan adanya niat polisi ingin menghabisi John Kei. Herry membantah dugaan John Kei mau melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembaknya.
Yuli mengadukan dua perwira Polda Metro ke Komnas HAM serta ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis menyatakan segera memanggil pimpinan Polda Metro Jaya dan perwira yang dituduh menembak John Kei untuk mendapatkan keterangan.
Di tempat lain, Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyampaikan hal serupa. ”Sejauh ini penangkapan John Kei sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut Saud, polisi terpaksa menembak karena John Kei berusaha melarikan diri.
Toni tidak ingin menanggapi pengaduan Yuli. ”Silakan saja. Itu hak warga negara. Kami harus menghormati mereka. Kami sudah bekerja sesuai prosedur sebagai penegak hukum,” katanya. (BRO/WIN/FAJ)