Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim Kasus Anand Krishna Dikenai Sanksi

Kompas.com - 22/02/2012, 22:28 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung memberikan sanksi disiplin dan administratif kepada Hari Sasangka, mantan ketua majelis hakim dalam kasus Anand Krishna. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Anand, Humphrey Djemat, mengapresiasi langkah MA yang menjatuhkan sanksi tersebut.

"Saya kagum atas langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung, khususnya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang saat itu menjadi Ketua Muda Bidang Pengawasan, yang berdasar inisiatifnya sendiri dan didasari profesionalitas dengan menjunjung tinggi rasa keadilan serta dengan tujuan menegakkan hukum, menginstruksikan agar dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Hari Sasangka," kata Humphrey Djemat dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2012).

Humphrey mengatakan, apresiasi tersebut layak diberikan lantaran Komisi Yudisial yang juga diberi laporan soal pelanggaran etik hakim yang sama belum memberikan sanksi apa pun. Hari Sasangka diberi sanksi status hakim non-palu pada Pengadilan Tinggi Ambon selama 6 bulan dengan dikurangi tunjangan remunerasi selama 6 bulan sebesar 90 persen tiap bulannya.

Sebelumnya, Hari diadukan ke Komisi Yudisial oleh tim kuasa hukum Anand Krishna atas dugaan pelanggaran kode etik. Hari diduga melakukan pelanggaran etik sebagai hakim karena menjalin hubungan dengan Shinta Kencana Kheng, saksi korban wanita dalam kasus Anand.

Kubu Anand menyatakan, pertemuan itu dilakukan sebanyak 3 kali pada malam hari di dalam mobil Shinta. Pihak pelapor mengaku memiliki saksi-saksi dan foto-foto terkait pertemuan tersebut. Akibat laporan itu, Hari Sasangka langsung diganti oleh hakim Albertina Ho sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Anand. Oleh Albertina Ho, Anand divonis bebas pada Selasa, 22 November 2011.

Humphrey berharap sanksi yang diberikan kepada Hari bisa menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lain untuk bersikap obyektif dan profesional serta tidak dapat diintervensi oleh siapa pun dalam menangani suatu perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com