JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus suap wisma atlet, mengungkap adanya pembelian saham maskapai penerbangan nasional Garuda oleh perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin senilai Rp 300,8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka pencucian uang dari pembelian saham Garuda ini.
Menurut mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, perusahaan induk milik Nazaruddin, pembelian saham ini dilakukan dari keuntungan penggiringan proyek.
Istilah menggiring proyek, mengacu pada upaya perusahaan-perusahaan Nazaruddin mendapatkan proyek pemerintah dengan berbagai cara, salah satunya dengan menyuap pejabat dan anggota DPR yang membahas anggarannya.
Setelah didapat, perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin itu mengerjakan sendiri proyeknya atau mensubkontrakkan kepada pihak ketiga.
Salah satu upaya penggiringan proyek ini adalah pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring Palembang, yang dimenangkan PT Duta Graha Indah atas bantuan perusahaan milik Nazaruddin.
Namun menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, belum tentu semua saham Garuda yang dibeli perusahaan Nazaruddin itu hasil dari fee yang diberikan PT DGI.
"Belum tentu semua saham yang nilainya Rp 300,8 miliar itu dari proyek wisma atlet," kata Johan di Jakarta, Jumat (24/12/2012).
Namun Johan memastikan, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham Garuda ini karena KPK meyakini sebagian uangnya didapat dari komisi haram proyek wisma atlet.
"KPK meyakini ada sebagian dari Rp 300,8 miliar terkait dengan kasus suap wisma atlet," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.