Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda Lakukan Pencatatan Palsu

Kompas.com - 25/02/2012, 03:10 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menilai Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49) bersalah karena menyebabkan pencatatan palsu pada data transfer Citibank.

"Malinda sendiri tidak membuat catatan palsu. Tapi, dia menjadi penyebab terjadinya pencatatan palsu oleh orang lain, yaitu teller dan dua karyawan Citibank lainnya yang sedang disidangkan juga di sini," kata Helmi, anggota JPU kepada wartawan usai sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2012).

Saat membacakan pembelaan pada sidang Kamis (23/2/2012), kuasa hukum Malinda menolak tegas Malinda dikategorikan telah melakukan pencatatan palsu. Argumen yang mereka berikan adalah pencatatan dan pemrosesan transfer berada di luar kewenangan Malinda sebagai Relationship Manager Citigold.

Peran Malinda lebih pada komunikasi dan pengelolaan dana nasabah. Sedangkan tugas pencatatan merupakan kewenangan teller, head teller, atau teller supervisor. Menurut Helmi, Malinda tidak perlu melakukan sendiri pencatatan palsu. Namun, dengan perannya mengisi formulir transfer yang berisi data palsu Malinda sudah dapat dikategorikan menyebabkan terjadinya pencatatan palsu. Data palsu yang diberikan Malinda menyebabkan pihak teller dan para pemroses data di back office membuat pencatatan pemindahbukuan atau transfer yang tidak benar terhadap dana yang ada di rekening nasabah.

"Karena itu dia harus bertanggung jawab atas pencatatan palsu," tegas Helmi. Pencataan palsu merupakan inti dakwaan primer terhadap Malinda yakni berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang tindak pidana perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya JPU menyebutkan, dengan terbuktinya dakwaan primer maka dakwaan kedua dan ketiga tidak perlu dibuktikan lagi. Saat ditanyai tentang pembelaan Malinda seputer mekanisme Call Back atau menghubungi kembali nasabah sebelum proses proses transaksi dilakukan, Helmi berdalih mekanisme tersebut hanyalah proses. Proses tersebut bukan merupakan tanggung jawabnya melainkan tanggung jawab pihak lain yang saat ini menjadi terdakwa. Ketiga orang itu adalah Dwi Herawati, mantan teller Citibank Landmark, Novianty Irene, head teller, dan Betharia Panjaitan Teller supervisor.

"Itu proses. Itu kan tugas pihak lain yang sekarang juga sedang disidangkan. Untuk tahu apa call back itu dijalankan atau tidak, ikuti saja sidang mereka," sanggah Helmi.

Terkait penyerahan lima unit mobil mewah Malinda ke Citibank, Helmi menyatakan telah menjelaskan alasannya dalam tuntutan. Dalam replik, JPU tetap menetapkan Malinda terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Malinda dituntut 13 tahun penjara dipotong masa tahanan. Ia juga dikenai denda sebesar Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan. JPU juga meminta barang bukti berupa lima mobil mewah atas nama Malinda diserahkan kepada Citibank untuk diproses penyelesaian angsuran ke kreditur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com