Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Polisi Keliru Identifikasi Buron

Kompas.com - 25/02/2012, 03:12 WIB

Jakarta, Kompas - Taufik Chandra, pengacara tersangka John Kei dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, pemilik perusahaan peleburan besi Sanex Steel Indonesia, meminta polisi mengoreksi posisi Poken Fakaubuun (43) yang ditetapkan menjadi buron.

Taufik menyampaikan hal itu saat mengantar Poken ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (24/3) siang.

Menurut Taufik, sosok Poken tidak ada dalam rekaman CCTV (close circuit television).

”Polisi keliru mengidentifikasi rekaman. Kami mengimbau polisi mengoreksi,” tutur Taufik.

Kesalahan identifikasi tersebut membuat Poken masuk satu di antara tujuh orang dalam daftar pencarian orang.

”Poken itu sopir Tito Refra, pengacara dan adik kandung John Kei. Pada hari kejadian, hampir seharian ia bersama Tito. Dia berangkat dari rumah pukul 11.00. Lalu ke kantor dan baru pulang pukul 19.30. Pukul 22.00 dia sudah tidur,” papar Taufik.

Ia mengatakan, pengakuan Poken ini disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat kemarin.

John Kei di luar kamar

Pada bagian lain Taufik mengatakan, rekonstruksi yang berlangsung di Swiss-Belhotel yang terletak di Jalan Kartini Raya 57, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemarin sore, berlangsung sesuai dengan BAP.

”Rekonstruksi berlangsung sesuai BAP kelima tersangka. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, dan Kupra. Mereka diduga membunuh setelah John Kei keluar dari kamar 15-20 menit sebelumnya,” ucap Taufik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com