Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Malinda Tak Bisa Buat Pencatatan Palsu

Kompas.com - 27/02/2012, 14:23 WIB
Imanuel More

Penulis

- Uang muka pembelian 1 unit apartemen The Capital Residence di Lantai 22 dari rekening Rohli bin Pateni sebesar Rp 50 juta yang ditransfer tanggal 23 Desember 2010.

- Pembayaran 1 unit A. 5414 Pullman Bakrie di Bali Nirwana sebesar Rp 250 juta diambil dari rekening Rohli bin Pateni yang ditransfer tanggal 27 Desember 2010.

- Uang muka mobil Mercedes Benz E-350 nomor polisi B 125 DEN atas nama Siti Noor Denise (putri Malinda) senilai Rp 416.281.000 diambil dari rekening Rohli bin Pateni yang ditransfer tanggal 25 Januari 2011.

- Uang muka 1 unit apartemen di Lantai 22 The Capital Residence senilai Rp 250 juta dari rekening Rohli bin Pateni yang ditransfer tanggal 26 Januari 2011. Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut hukuman pidana 13 tahun penjara plus denda Rp 10 milyar kepada Malinda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com