Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pelaku Teror Bom Buku Divonis

Kompas.com - 02/03/2012, 05:11 WIB

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adi Ismet,

Bambang menyatakan, Hari terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bambang mengatakan, Hari, yang mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, pada 1999 menjadi sukarelawan ke Ambon. Di Ambon, Hari bertemu Ali Imron dan Amrozi.

Ali Imron mengajak Hari ikut pelatihan militer di Pulau Buru, Ambon. Latihan itu meliputi taktik dan strategi perang, membaca peta, dan menggunakan senjata.

Saat menjadi buron di Ambon, Hari

ke Poso bersama Dulmatin. Pada 2003, Hari ke Filipina selatan bersama Dulmatin. Di sana, mereka bersama Umar Patek ikut mempersiapkan mujahidin yang akan ”berjihad”. (fer)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com