Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adi Ismet,
Bambang menyatakan, Hari terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Bambang mengatakan, Hari, yang mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, pada 1999 menjadi sukarelawan ke Ambon. Di Ambon, Hari bertemu Ali Imron dan Amrozi.
Ali Imron mengajak Hari ikut pelatihan militer di Pulau Buru, Ambon. Latihan itu meliputi taktik dan strategi perang, membaca peta, dan menggunakan senjata.
Saat menjadi buron di Ambon, Hari
ke Poso bersama Dulmatin. Pada 2003, Hari ke Filipina selatan bersama Dulmatin. Di sana, mereka bersama Umar Patek ikut mempersiapkan mujahidin yang akan ”berjihad”.