Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Kecewa

Kompas.com - 02/03/2012, 13:23 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana Antasari Azhar kecewa atas keputusan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melarang dirinya menghadiri acara resepsi pernikahan putri pertamanya, Andita Dianoctora Antasari, dengan Mochamad Ahdiyansyah.

"Tentu Antasari kecewa karena ini (pernikahan) adalah upacara sakral dan suci," kata Maqdir Ismail, pengacara Antasari di Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Rencananya, resepsi itu digelar di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (11/3/2012 ). Antasari yang divonis 18 tahun penjara hanya diizinkan menghadiri prosesi akad nikah. Menurut Maqdir, tak ada alasan pelarangan itu.

Maqdir mengatakan, sebagai terpidana, Antasari mempunyai hak untuk cuti seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pelarangan ini mudah- mudahan bukan sikap diskriminatif dari pemerintah. Sebab dalam faktanya selama ini, cukup banyak terpidana yang menikmati hak cuti mengunjungi keluarga, terutama yang berhubungan dengan pernikahan anak. Bahkan terhadap terpidana perkara korupsi," kata Maqdir.

Pelarangan itu dikritik anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. "Apa alasan Kemenkum dan HAM tidak memperbolehkan Antasari menghadiri acara itu? Apakah pil pahit itu layak diberikan kepada orang yang telah berjasa memberantas korupsi?" kata Bambang.

Ruhut Sitompul, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, menilai langkah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sudah tepat dengan hanya memberi izin hadir di prosesi akad nikah. "Yang paling khusyuk itu di akad nikah. Kalau di resepesi mau jadi apa, ramainya demikian," kata Ruhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com