Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Membengkak

Kompas.com - 06/03/2012, 01:40 WIB

Setidaknya, para guru honorer yang sudah terdata di badan kepegawaian daerah sudah memenuhi berbagai persyaratan segera diangkat sebagai PNS.

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), juga tidak sependapat jika membengkaknya jumlah guru honorer ditimpakan pada sekolah. Menurut dia, untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sekolah membutuhkan guru-guru berkemampuan khusus, seperti guru agama, bahasa Inggris, olahraga, kesenian, dan muatan lokal. Karena permintaan ke dinas pendidikan tidak kunjung digubris, sedangkan layanan pendidikan tidak bisa berhenti, sekolah akhirnya mengangkat guru honorer atau guru tidak tetap.

”Pemerintah harus tegas. Kalau memang tidak lagi menginginkan adanya guru honorer, harus dibuat aturan dan pelaksanaannya diawasi. Konsekuensinya, pemerintah harus menjamin dalam penyediaan guru-guru yang dibutuhkan sekolah,” kata Sulistiyo.

Eko mengatakan, saat sekolah mengangkat guru bantu atau guru honorer, standar kompetensi sering kali diabaikan. Akibatnya, banyak guru honorer yang tidak sesuai dengan standar.

Didik J Rachbini, Ketua Umum Yayasan Paramadina, mengatakan, kalaupun sekolah diberi kewenangan mengangkat guru honorer, pemerintah harus menetapkan standar guru yang diinginkan dan mengawasi pelaksanaannya secara ketat. Setelah lolos standar, pemerintah juga harus terus-menerus memberikan pendidikan dan pelatihan kepada guru agar kualitas pendidikan semakin baik.

”Guru jangan dijadikan alat kepentingan politik jangka pendek karena akan merugikan bangsa dalam jangka panjang,” kata Didik.

Kenyataannya saat ini, pemerintah belum membuat standar kualitas guru honorer. Di sisi lain, pemerintah daerah dengan gampangnya sengaja mengangkat guru honorer. ”Padahal, langkah ini akan merugikan daerah sendiri,” kata Didik.

Guru honorer dihapus

Syawal mengatakan, ke depan, pemerintah akan meniadakan guru honorer, terutama di sekolah negeri.

Eko mengatakan, guru honorer kategori II, yakni yang diangkat setelah 1 Januari 2005 dan honornya bukan bersumber dari APBN/APBD, adalah 642.780 orang. Untuk kelompok ini, pengangkatan sebagai PNS hanya dilakukan untuk paling banyak 30 persen dari 642.780.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com