Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Kilogram Sabu dari Kamar Kos

Kompas.com - 10/03/2012, 14:53 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Unit I Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Firman Irwansyah alias Anto di kamar kos di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2012) malam lalu. Ia diduga bandar narkoba. Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu kilogram sabu.

Informasi yang dihimpun Kompas, Sabtu (10/3/2012), mengungkapkan, penangkapan terhadap Anton berawal dari masuknya informasi ke Polda Metro Jaya bahwa di sebuah rumah kos di Cideng kerap terjadi penyalahgunaan narkoba. Direktorat Reserse Narkoba pun menurunkan satu tim yang dipimpin Komisaris Bambang Yudhantara untuk melakukan penyelidikan di Cideng.

Akhirnya, teridentifikasilah bahwa di sebuah rumah kos nomor 14 di Jalan Kuantan, Cideng, ada seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba. Belakangan diketahui nama panggilannya Anton. Lalu, Bambang mengatur operasi penangkapannya, dengan anggota tim melakukan penyamaran seakan ingin membeli sabu.

Anton masuk perangkap polisi pada Kamis (8/3/2012) sore. Dalam penggerebekan di kamar kosnya di nomor 101 di rumah kos itu pada Jumat (9/3/2012) dini hari, polisi menemukan dua bungkus plastik berklip warna perak bertuliskan "Helding Fisk". Isi dua bungkusan ini adalah kristal putih sabu masing-masing seberat 500 gram.

Sejak Jumat malam, Anton resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ia melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com