5. Pasal 3 ayat 5
Kelayakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sedikitnya meliputi proses pendaftaran (aktivasi/registrasi), berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi), pentarifan dan informasi-informasi yang akan diberikan ke pengguna
6. Pasal 3 ayat 6
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa pesan premium mempunyai tanggung jawab yang sama di depan hukum dalam pemberian layanan jasa pesan premium
7. Pasal 4 ayat 3
Nomor akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ke BRTI
Poin ini menjelaskan tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses (access number) tertentu
8. Pasal 4 ayat 4
Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menggunakan nomor akses yang tidak didaftarkan ke BRTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk penggunaan nomor akses yang menggunakan menu browser, pop-screen dan atau cara akses lainnya
9. Pasal 8 ayat 1
Mekanisme berlangganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a merupakan mekanisme dimana: Pesan terkirim kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan
10. Pasal 8 ayat 2
Pengguna akan menerima pesan yang terkirim oleh penyelenggara jasa pesan premium secara berkala
11. Pasal 8 ayat 3
Sebelum pesan terkirim kepada pengguna secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), penyelenggara jasa premium wajib mengkonfirmasi ulang lebih dahulu persetujuan pendaftaran (aktivasi/registrasi) yang dilakukan pengguna
12. Pasal 8 ayat 4
Dalam hal pengguna mendapat layanan jasa pesan premium berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara jasa pesan premium dilarang memperpanjang layanan secara otomatis tanpa persetujuan pengguna
13. Pasal 8 ayat 5
Penyelenggara telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa pesan premium sedikitnya tiap 7 (tujuh) hari wajib memberikan informasi layanan jasa pesan premium yang dilanggani pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masa layanan tersisa dan cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) tanpa dikenakan biaya
14. Pasal 10 ayat 2
Untuk penyelenggaraan jasa pesan premium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya dibebankan pada penyelenggara undian/promosi sehingga pengguna tidak dikenakan biaya;
15. Pasal 14 ayat 3
Dalam hal pengguna menggunakan SMS atau MMS untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara jasa pesan premium wajib menggunakan nomor akses yang sama dalam proses deregistrasi/deaktivasi dengan proses registrasi/aktivasi
16. Pasal 14 ayat 4 (Ketentuan Baru)
Dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium wajib menyediakan fasilitas dengan kata ‘stop’ atau ‘berhenti’ untuk memudahkan pengguna untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi)
17. Pasal 14 ayat 5
Dalam hal pengguna menggunakan SMS atau MMS untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium wajib menyediakan satu nomor akses untuk memudahkan pengguna untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dari satu dan atau semua layanan jasa pesan premium melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang sama