Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Hukum terhadap Mahasiswa Dipersulit

Kompas.com - 28/03/2012, 12:49 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  —  Upaya bantuan hukum terhadap 29 mahasiswa yang ditangkap aparat kepolisian sempat dipersulit oleh aparat kepolisian. Selain itu, polisi dinilai berupaya mengkriminalisasikan mahasiswa yang ditangkap.

Demikian diungkapkan koordinator kuasa hukum para mahasiswa yang ditangkap, Bambang Sripujo, dalam jumpa pers di YLBHI, Rabu (28/3/2012). "Mahasiswa yang ditangkap mau dikenakan Pasal 170 dan 363 KUHP," kata Bambang.

Menurut Bambang, mahasiswa tidak mencuri. Yang diduga mencuri justru oknum aparat yang mengambil Blackberry mahasiswa.

Bambang menilai, penanganan Polri sudah tidak rasional. Oleh karena itu, ia meminta Kapolri agar lebih rasional menangani aksi-aksi mahasiswa. "Kekerasan saat penangkapan terjadi. Kekerasan terhadap mahasiswa di dalam truk," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com