Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan, bupati, wali kota, dan gubernur adalah pemimpin daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini, Mendagri hanya melantik mereka.
Menurut Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, kepala daerah yang menolak rencana kenaikan harga BBM tidak dapat disebut membangkang pemerintah. Pasalnya, kenaikan harga BBM baru wacana dan belum menjadi keputusan.
”Jika sudah ada kebijakan untuk menaikkan harga BBM, maka harus dilaksanakan dan dipatuhi. Mereka yang menolak kebijakan baru disebut membangkang,” kata Ketua Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat itu.
Gamawan mengakui, pemerintah pusat belum bisa memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala daerah yang berunjuk rasa menentang rencana kenaikan harga BBM.
Oleh karena itu, dia hanya akan mengirim surat teguran kepada Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH. Gamawan menilai, mereka melanggar etika pemerintahan karena ikut berunjuk rasa menentang rencana kenaikan harga BBM.
(ato/dik/ana/ina/nwo/fer)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.