Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Raafi Siap Digelar

Kompas.com - 02/04/2012, 11:53 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (2/4/2012), akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta. Sidang ini menghadirkan terdakwa Sher Mohammad Febri Awan alias Febri sebagai tersangka.

Febri sebelumnya adalah tersangka pelaku utama penusukan dan pengeroyokan atas Raafi di tempat hiburan malam Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, 5 November 2011. Febry dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan hingga matinya seseorang. Berkas tersebut tercatat masuk ke PN Jaksel sebagai perkara dengan Nomor 337/Pid. B/2012/PN.Jaksel yang masuk pada Senin, 12 Maret 2012.

Selain berkas Febri, masih ada berkas lain atas nama enam tersangka pelaku pengeroyokan. Mereka adalah Connie, istri Febri, dan lima rekannya, yaitu Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, dan Abel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com