Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi TNI yang Melanggar Tetap Dihukum

Kompas.com - 20/04/2012, 20:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Infanteri Adrian Ponto menegaskan, pihaknya tak pandang bulu dalam menegakan peraturan, terkhusus bagi oknum petinggi TNI yang terlibat mendukung aksi solidaritas terhadap tewasnya Kelasi Arifin beberapa waktu lalu.

"Siapapun senior itu yang melanggar itu dihukum. Saya pun kalau melakukan pelanggaran harus dihukum," tegasnya kepada wartawan di gedung Penerangan, Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/4/2012).

Hingga kini, Pomdam Jaya telah mengamankan empat orang anggotanya karena terlibat dalam penyerangan delapan titik di Jakarta, yaitu Serda YP, Serda JT, Pra KM dan Pratu MK. Adrian pun melanjutkan, kini pihaknya mengarahkan penyelidikan ke oknum yang menjadi komando aksi tersebut.

"Arah penyelidikannya, akan mencari siapa yang provokatornya yang menyebarkan itu sehingga mereka harus berkumpul," lanjutnya.

Keterlibatan anggota TNI ini terbongkar setelah Pangdam Jaya Mayor Jenderal Waris, mengatakan di depan publik pada Kamis (19/4/2012) malam. Kala itu pemimpin daerah teritorial tertinggi di Jakarta itu mengaku sempat "curhat" ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal aksi geng motor ini.

"Saya dipanggil Presiden ke Cikeas bersama Kapolda. Di sana, saya bilang ke Presiden mohon maaf saya belum mampu memenuhi keinginan senior saya yang ekstrem," tutur Waris.

Ketika itu, Waris pun ditanya Presiden SBY, "Senior yang mana? Saya jawab lantang, si A." Yang disebut Waris adalah atasan yang ketika memimpin mendukung peristiwa itu.

Oknum petinggi TNI berinisial A tersebut dituding menjadi komando aksi kekerasan ratusan oknum TNI di delapan titik, antara lain di Tanjung Priok, Warakas, belakang Pos Volker dan Pramuka. 9 orang menjadi korban, 1 diantaranya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com